Pemkab Pohuwato Tengahi Kisruh Tambang Emas KUD Dharma Tani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 28 Januari 2015, 13:30 WIB
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Pohuwato memutuskan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang berseteru di internal Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, Pohuwato, Gorontalo.

Hal itu ditegaskan oleh Manajer KUD Dharma Tani Marisa Idris Kadji dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Rabu (28/1).

"Konflik KUD DTM yang akhir-akhir ini semakin memanas akhirnya mendapatkan titik terang," sebutnya.

Keputusan itu tak lepas dari dorongan massa yang melakukan aksi unjuk rasa pekan lalu (Jumat, 26/1). Massa yang terdiri dari para penambang lokal sekaligus anggota KUD itu diketahui sempat menyesaki pelataran kantor Bupati Pohuwato untuk meminta keadilan terhadap Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD yang diselenggarakan secara sepihak.

Idris sendiri sebelumnya telah menemui Bupati Pohuwanto Syarief Mbuinga bersama dengan Anggota Legislatif DPRD Pohuwato, Iwan Adam, serta Asisten Dua beserta jajaran Pemkab lainnya untuk mendiskusikan masalah tersebut.  

Setelah membahas surat terakhir dari Kementerian Koperasi dan UKM tertanggal 26 Januari 2015 yang intinya mengembalikan keputusan permasalahan KUD ke Rapat Anggota, pelaksanaan RAT tersebut harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sebelumnya telah disepakati bersama dan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pohuwato kemudian bertugas memfasilitasi KUD Dharma Tani Marisa dalam mempersiapkan RAT KUD tersebut. Koperindag berupaya mengakomodir kepentingan kedua belah pihak sambil tetap  memerhatikan ketentuan yang berlaku dalam hal penyelenggaraan Rapat Anggota.
 
Sementara itu, Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga dalam putusannya terkait konflik penyelenggara RAT menyebut bahwa kubu Lisna Alamri yang dalam hal ini dipimpin oleh Idris Kadji dengan jiwa besar berupaya untuk tidak mencampuri jalannya RAT yang diselenggarakan oleh kubu Abdul Kadir Akib. Ia juga menyetujui kubu Idris Kadji untuk menyelenggarakan RAT beberapa hari kemudian.

Syarief pun menjamin bahwa pelaksanaan kedua RAT tersebut akan diperlakukan seimbang, dimana nanti akan sama-sama disaksikan oleh Pemkab dan DPRD Pohuwato.

Hasil kedua RAT tersebut akan dibawa ke ranah hukum, untuk diuji keabsahannya oleh Pengadilan.

Bukan hanya itu, dalam putusannya, Syarief juga menyebut bahwa dengan dicapainya kesepakatan tersebut, semua pihak yang bersaing untuk tenang, karena Pemerintah Daerah telah mengambil sebuah keputusan dengan tetap mengacu kepada pedoman peraturan dan perundangan yang berlaku serta arahan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM.

Tidak sedikit pihak di Pohuwato mengacungkan jempol atas keputusan Bupati tersebut. Namun demikian, akhir perseteruan konflik di tubuh KUD DTM masih menjadi sebuah pertanyaan. Pasalnya, jawaban untuk hal tersebut akan muncul hingga kedua kubu menyelesaikan pelaksanaan RAT di kubu masing-masing, kemudian hasil nya akan diajukan ke pengadilan untuk diuji keabsahannya sembari diharapkan terjadinya mediasi diantara kedua kubu. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA