
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, dipastikan akan menandatangi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2015 di wilayahnya, petang nanti (Jumat, 21/11).
"Jumat malam sudah bisa ditetapkan oleh gubernur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiarmoko seperti diberitakan
RMOL Jabar.
Hening menyebutkan, hingga siang ini sudah ada 24 dari 27 kabupaten/kota di Jabar menyampaikan rekomendasi UMK berdasarkan kesepakatan dari walikota dan bupati di masing-masing daerah.
"Hampir seluruh bupati dan walikota menyampaikan rekomendasi UMK. Tiga daerah yang belum menyerahkan yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Hingga kini dibahas di tingkat dewan pengupahan provinsi," papar Hening.
[wid/rmoljabar.com]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: