Pihak Berwenang Belum Keluarkan Izin Aktivitas SAMP di Karawang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 08 Oktober 2014, 18:58 WIB
Pihak Berwenang Belum Keluarkan Izin Aktivitas SAMP di Karawang
foto:net
rmol news logo Warga Telukjambe Kabupaten Karawang menyoalkan perizinan yang dimiliki PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), anak usaha PT. Agung Podomoro Land, Tbk (APL) dalam melakukan penggalian dan pengurugan (cut and fill) yang diduga ilegal di lahan seluas 350 Ha.

Senin kemarin (6/10) puluhan warga perwakilan pemilik lahan sengketa seluas 350 Ha di desa Wanasari, Wanakerta dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Karawang mendatangi kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang. Didampingi kuasa hukum Moris Moy Purba SH, warga menyoalkan perizinan tersebut yang diduga ilegal di lahan yang masih bermasalah dan mengorbankan banyak rakyat kecil karena tanah mereka dirampas.

Menanggapi hal itu Kepala Bidang Pengolahan BPMPT Karawang Rosmalla Dewi menegaskan, PT SAMP tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut.

"Bahkan kami telah meminta Satpol PP untuk menghentikan segala aktivitas yang sedang berjalan, karena sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin pengelolaan kepada PT SAMP," tandas Rosmalla dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).

Rosmalla mengatakan, PT SAMP belum lama ini mengajukan permohonan izin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang. Namun, hal itu tidak serta-merta membuat perusahaan tersebut mendapatkan perizinan dari BPMPT.

"Mereka memang mengajukan surat perizinan lewat Sekda, namun banyak hal yang harus dikaji terlebih dulu, terutama bukti-bukti kepemilikan. Kami akan mengundang semua pihak terkait termasuk PT SAMP dan mengkahi bukti-bukti yang dimilikinya terkait kepemilikan lahan," tandas Rosmalla.

Mantan Kades Wanasari, Sukarya WK yang juga korban perampasan tanah oleh PT SAMP mengungkapkan, kedatangannya bersama perwakilan warga tiga desa ke kantor BPMPT untuk mempertanyakan aktivitas PT SAMP di atas lahan sengketa tersebut, sekaligus bentuk tanggung jawab dirinya kepada para warga.

"Kalau belum ada izin, kami minta BPMPT dan Satpol PP menghentikan kegiatan PT SAMP di lahan yang masih berstatus sengketa itu," tegasnya.

Moris Moy Purba SH menambahkan, perizinan yang dimiliki PT SAMP telah kadaluarsa. Apalagi perizinan yang diterbitkan tahun 1991 tersebut untuk kepentingan pembebasan lahan dan bukan untuk pengelolaan, apalagi untuk mendirikan sebuah bangunan. Moris juga mengatakan, jika “cut and fill” terus berjalan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan DMS yang menyediakan alat berat bagi SAMP dalam aktivitas ilegal tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA