"Sudah saya tanda tangani," kata gamawan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, tadi malam.
Dia menjelaskan surat penugasan sudah sesuai UU Pemda yang baru disahkan oleh DPR akhir bulan lalu, yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah yang diberhentikan sementara karena tersangkut tindak pidana korupsi.
"Sesuai Pasal 65 dan Pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," paparnya.
Setelah ditandatangani, surat penugasan kepada Andi segera dikirimkan.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) sudah diterima Gubernur Riau dan Wagub Riau," kata Gamawan seperti dilansir
JPNN.
Diketahui, Annas Maamun kini berstatus tersangka setelah bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung ditangkap tim KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Saat penangkapan KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai Rp 3 miliar.
Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang dan dijerat Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap diduga diberikan Gulat agar lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke Area Peruntukan Lain.
[dem]
BERITA TERKAIT: