Dadang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Tersangka ditahan malam ini usai diperiksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung (Senin, 29/9).
Dia menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka Dadang pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kadis Kesehatan dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di kota Tangsel.
"Kronologi pengusulan dana untuk pembangunan Puskesmas oleh Dinas Kesehatan di Tangerang serta ada tidaknya peran saksi membagi-bagi proyek pembangunan puskesmas kepada perusahaan-perusahaan tertentu," jelasnya.
Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan lari keluar negeri.
"Untuk tersangka lainya hanya tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.
Selain menahan Dadang, kata Tony, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga saksi, yakni Yayah Rodiah (Bendahara PT Bali Pacific Pragama), Lisa (Staf PT Bangga Usaha Mandiri), dan Yuliani (Staf PT Bangga Usaha Mandiri).
"Bersamaan dengan Dadang, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain. Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik," ungkapnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: