Direktur PT Prima Tolis ToliToli, Robby Wijogo, yang perusahaannya bergerak di bidang perdagangan antar pulau mempertanyakan adanya instruksi Bupati ToliToli No: 188.5/0603/Diskum Kemdag tanggal 10 April 2014 tentang uji mutu komoditi termasuk salah satunya komoditi cengkeh. Menurut Robby, pungutan apapun terhadap komoditi cengkeh maupun kopra sudah sejak lama dihapuskan pemerintah,apalagi komoditi cengkeh merupakan perdagangan antar pulau.
Menurut Robby Wijogo, pihaknya selama ini membayar pajak kepada negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPH yang jumlahnya miliaran rupiah dalam melakukan perdagangan antar pulau ke Surabaya. Dengan dipungutnya lagi retribusi jasa usaha komoditi cengkeh, maka itu menjadi tumpang tindih.
"Setahu saya dulu memang ada uji mutu komoditi cengkeh sewaktu di masa Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dilakukan PT Sucofindo.Tapi anehnya saat ini muncul instruksi Bupati tentang uji mutu komoditi yang berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Peraturan Bupati No 16 Tahun 2013 tentang wajib uji mutu komoditi,' ungkapnya kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu (13/9).
"Saya beli cengkeh tidak hanya di ToliToli, tapi di beberapa wilayah di Indonesia dan uji mutu ini tidak ada," kata Robby Wijogo.
Instruksi Bupati ToliToli tentang uji mutu komoditi tertanggal 10 April 2014 diklaim dalam rangka pemberlakukan UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah 03/2012 tentang retribusi jasa usaha, serta Peraturan Bupati 16/2013 tentang wajib uji mutu komoditi dan ditindak lanjuti dengan nota kerja sama antara Gubernur Sulawesi Tengah dengan Bupati ToliToli serta kerja sama antara Dinas Koperasi,UMKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten ToliToli.
Instruksi Bupati ToliToli itu juga menjelaskan agar pihak terkait melakukan pembinaan dan pengawasan beberapa jenis komoditi yang akan diantarpulaukan. Komoditi harus memenuhi syarat standar mutu melalui uji mutu laboratorium yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten ToliToli melalui suratnya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan ToliToli, meminta melakukan pengawasan setiap keluar masuk barang komoditi melalui pelabuhan Dede ToliToli dan Pelabuhan Tanjung Batu ToliToli yang akan diantarpulaukan oleh pelaku usaha. Semua diwajibkan menunjukan bukti uji mutu komoditi yang dikeluarkan oleh laboratorium Pemda Provinsi Sulawesi Tengah dalam bentu sertifikat uji mutu dan bukti pelunasan retribusi jasa usaha sesuai Perda Provinsi Sulawesi Tengah nomor 3/2012 menyangkut retribusi jasa usaha.
“Sekarang saya tanya, apakah laboratorium uji mutu di Kabupaten ToliToli itu sudah ada? Dan kalau memang sudah ada instruksi Bupati ini harus disosialisasikan dulu, bukan langsung bertindak," gugat Robby.
Sejauh ini, Kepala Dinas UMKM Dan Perdagangan Kabupaten ToliToli, Bakri Idrus, belum menjawab permintaan konfirmasi Rakyat Merdeka Online tentang uji komoditi lewat telepon selulernya maupun melalui pesan singkat.
[ald]
BERITA TERKAIT: