Setelah menangkap terpidana, ia langsung dibawa oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Luwuk dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk M Syarifuddin dengan menggunakan pnenerbangan regular ke Luwuk dan pada Jumat (16/5) terpidana langsung dieksekusi menjalani masa pidananya di Lapas Luwuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, M Syarifuddin, mengatakan, terpidana Eva Susanti H Bande telah divonis penjara oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Luwuk dengan 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh putusan MA. Namun Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah itu menghilang saat hendak dieksekusi.
"Perbuatan dilakukan terpidana Eva Susanti H Bande, selaku Koordinator Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, terlibat dalam kasus penyerangan terhadap perusahan PT Berkat Hutan Pusaka milik Murad Husain," kata M Syarifuddin kepada
Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkatnya (Sabtu, 17/5).
Akibatnya, perusahan itu mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Terpidana Eva Susanti H Bande terbukti secara bersama-sama secara lisan dan tulisan di depan umum, menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: