Buronan Kejaksaan Negeri Luwuk Ditangkap di Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 17 Mei 2014, 12:40 WIB
Buronan Kejaksaan Negeri Luwuk Ditangkap di Yogyakarta
net
rmol news logo Setelah tiga bulan lamanya dicari, terpidana Kejaksaan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, Eva Susanti H Bande, akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Luwuk saat berada di sebuah rumah di Jalan Babadan No B 12 Banguntapan, Bantul, Provinsi, DI Yogyakarta, Kamis (15/5).

Setelah menangkap terpidana, ia langsung dibawa oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Luwuk dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk  M Syarifuddin dengan menggunakan pnenerbangan regular ke Luwuk dan pada Jumat (16/5) terpidana langsung dieksekusi menjalani masa pidananya di Lapas Luwuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, M Syarifuddin, mengatakan, terpidana Eva Susanti H Bande telah divonis penjara oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Luwuk dengan 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh putusan MA. Namun Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah itu menghilang saat hendak dieksekusi.

"Perbuatan dilakukan terpidana Eva Susanti H Bande, selaku Koordinator Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, terlibat dalam kasus penyerangan terhadap perusahan PT Berkat Hutan Pusaka milik Murad Husain," kata M Syarifuddin kepada Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkatnya (Sabtu, 17/5).

Akibatnya, perusahan itu mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Terpidana Eva Susanti H Bande terbukti secara bersama-sama secara lisan dan tulisan di depan umum, menghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA