Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, membacakan petikan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi, yang menetapkan pasangan Bupati dan wakil Bupati Cirebon periode 2008-2013 telah habis masa jabatan.
Dengan ini Pemprov Jabar melakukan penunjukan yang sesuai dengan SK Mendagri, untuk menunjuk penjabat Bupati Cirebon, selama masa transisi sejak diselenggarakannya Pilbup Cirebon yang berlangsung dua putaran pada akhir tahun 2013 lalu.
Penjabat Bupati Cirebon diisi oleh Daud Achmad yang sebelumnya menjabat staf ahli gubernur bidang pemerintahanan. Selama hasil pilkada putaran dua belum ditetapkan KPU. Penjabat Bupati Cirebon harus menjalankan tugas pemerintahan, menjaga stabilitas keamanan serta memantau pembangunan yang telah dilaksanakan.
" Penjabat bupati cirebon ini masa berlakunya sampai satu tahun, namun berlaku surut," pungkas Aher saat upacara di aula barat Gedung Sate Bandung ini.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: