PILGUB MALUKU

DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Seram Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 02 Agustus 2013, 15:55 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Seram Timur
ilustrasi/net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi  pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku, hari ini (Jumat, 2/8). Putusan disampaikan oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Nomor 14.

"DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Munir Rumadaul, Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata, Dien Kelilauw, Hamid Kerubun, M. Rum Rumaloat karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu," jelas ketua majelis Jimly Asshiddiqie dalam membacakan keputusan.

Dalam sidang itu, pihak Teradunya 16 orang yaitu, Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey dan anggota KPU Provinsi Maluku MB Lailossa. Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Muhammad Munir Rumadaul dan empat anggotanya Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata. Selain itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Dien Kelilauw, dan dua anggotanya M Rum Rumalowat, Hamid Kerubun.

Lalu Ketua PPK Bula Kabupaten Seram Muhammad Yasin Kelderak, Ketua PPK Bula Barat Kabupaten SBT Amnun Naqib, Ketua PPK Gorong Timur Abdul Lulang, Ketua PPK Wakate Kabupaten SBT Suleman Musaad. Selanjutnya, Ketua Panwascam Werinama Kabupaten SBT Abdul Manaf Fau dan Ketua Panwascam Siwalalat Ardiansyach Wailissa.

Ada pun pihak pengadunya adalah Radiansyam dan delapan advokat selaku kuasa hukum dari Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (Mandat), Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Periode 2013-2018.

DKPP menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey dan anggota KPU Provinsi Maluku MG Lailossa. DKPP juga merehabilitasi nama baik Amnun Naqib, Abdul Lulang, Suleman Musaad, Abdul Manaf Fau, dan Ardiansyach Wailissa.   

"DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," ujar Jimly.

Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, pihak Pengadu mendalilkan rekapitulasi suara yang berbeda antara saksi dari Pengadu dan KPU yang diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Pokok pengaduan lainnya, Panwas setempat tidak mengindahkan pengaduan dari Pengadu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA