Tarif Parkir Naik, Asuransi Kerusakan dan Kehilangan Dijanjikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 18 Oktober 2012, 17:49 WIB
Tarif Parkir Naik, Asuransi Kerusakan dan Kehilangan Dijanjikan
ilustrasi/ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir di dalam gedung (off street) seiring terbitnya Pergub 120/2012 yang mengatur tentang perparkiran di Jakarta.

Pergub ini sudah diundangkan sejak 19 September dan sebagian pengelola parkir juga telah menaikkan tarif parkirnya sejak saat itu.

Dalam rilis yang dikirimkan Diskominfomas Provinsi DKI Jakarta, kenaikan tarif itu akan diiringi peningkatan kualitas layanan parkir, termasuk memberikan asuransi kerusakan atau kehilangan bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di areal parkir off street.

Dalam Pergub 120/2012, tarif parkir di pusat perbelanjaan, dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, serta perkantoran dan apartemen, untuk kendaraan jenis sedan, jeep, pick up, minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk satu jam berikutnya, Rp 2.000 - Rp 4.000. Sebelumnya, untuk kategori kendaraan jenis ini, satu jam pertamanya Rp 1.000 - Rp 2.000 dan Rp 1.000 - Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk jenis kendaraan bus, truk dan sejenisnya, pada tarif baru ini dikenakan Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Dari sebelumnya, Rp 2.000 - Rp 3.000 pada satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap satu jam berikutnya.

Untuk sepeda motor, dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 - Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya. Dari sebelumnya Rp 500 untuk satu jam pertama dan Rp 500 untuk setiap jam berikutnya.

Pemprov menjamin, kenaikan tarif parkir ini semata-mata bukan untuk mencari keuntungan, tapi juga akan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Bahkan, para pengendara juga akan mendapatkan asuransi kerusakan dan kehilangan atas kendaraannya yang diparkir di areal parkir off street.

Tak hanya itu, kenaikan tarif parkir ini juga merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan lalu lintas di ibukota serta meminimalisir kemacetan yang terjadi. Dengan tarif parkir yang lebih tinggi, pemilik kendaraan dipastikan akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya, dan diharapkan para pemilik kendaraan itu beralih menggunakan angkutan umum. Dengan demikian, jumlah volume kendaraan pribadi yang masuk ke ibukota juga dapat semakin ditekan.

Kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun 2011, PAD dari sektor perparkiran mencapai Rp 210 miliar. Ditargetkan pada tahun 2012 nilainya mencapai Rp 398 miliar.

Adapun sejumlah tempat pusat perbelanjaan yang telah menaikkan tarif parkir diantaranya, Gandaria City, di Kebayoranbaru, Jakarta Selatan dan Thamrin City, di Tanahabang, Jakarta Pusat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA