KPUD Labrak KPU, Empat Kandidat Tolak Ambil Nomor Undian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Februari 2011, 08:58 WIB
KPUD Labrak KPU, Empat Kandidat Tolak Ambil Nomor Undian
ilustrasi/ist
RMOL. Stabilitas politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Flores Timur (Flotim) sejak tertundanya Pilkada 3 Juni 2010 silam sepertinya tak nyenyak dalam tidur. Bahkan masyarakat setempat dibohongi dengan berbagai cara yang dilakukan KPUD NTT dan Flotim untuk menggolkan kepentingan politik tertentu.

Hal ini dibuktikan dengan diberhentikan anggota KPUD Flotim sebelumnya dan digantikan dengan KPUD antar waktu yang ini juga melanggar peraturan KPU. Anehnya lagi, keberadaan salah satu anggota KPUD antar waktu dipilih tidak sesuai dengan kententuan Peraturan KPU  alias siluman. Kendati KPUD antar waktu telah menjadwalkan tanggal 17 Maret 2011 hari pencoblosan di kabupaten paling timur pulau Flores ini, namun prosesnya masih menemui banyak kendala dan hambatan, bisa berujung pada penundaan yang kedua kalinya.

Empat  (4) kandidat bupati Flotim menolak mengambil nomor undian yang dijadwalkan oleh KPUD setempat pada 25 Januari lalu. KPU masih memberi kesempatan sampai dengan tanggal 27 Januari (hari ini-red) kepada calon untuk penarikan nomor undian dan penetapan calon. Keempat kandidat tersebut menolak mengambil nomor undian karena mereka telah mengambil nomor undian dan telah ditetapkan oleh KPUD sebelumnya.

“Saya memang hadir pada tanggal 25 Januari lalu, namun saya berkeberatan menarik nomor undian karena saya sudah punya nomor calon yang telah ditetapkan oleh KPUD sebelumnya,” kata salah satu kandidat, Felix Fernandez, kepada Rakyat Merdeka Online.
 
Felix juga membantah, kehadirannya saat itu, tidak mewakili siapa-siapa dan kandidat lain.

“Saya bersama koalisi Flotim Bersatu mewakili paket Felix Fernandez dan Ismail Arakiang. Tidak mewakili siapa-siap,”bantahnya sembari menjelaskan bila mengambil nomor undian berarti tidak taat asas dan melanggar peraturan KPU No 68 tahun 2009 dan Peraturan KPU No 13 Tahun 2010.

Senada dengan Felix Fernandez, Yoseph Yulius Diaz, kandidat bupati yang diusung Koalisi Pelangi Lamoholot menegaskan beberapa hal berkaitan dengan pengundian dan penetapan ulang nomor calon kandidat.

“Penetapan, penentuan dan pengumuman nomor urut calon pada 19-25 April 2010 bersifat final dan mengikat. Ini ketentuan undang-undang yang harus ditaati oleh semua pihak,” tegas Yusdi, sapaanYoseph Yulius Diaz.

Selain itu, kata Yusdi, pada pasal 36 point (b) Peraturan KPU No 68 2009 dan pasal 43  point (b) Peraturan KPU No 13 2010 dengan tegas menyebutkan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten dilarang melakukan penelitian kembali terhadap berkas pada penelitian tahap pertama yang telah dinyatakan lengkap. Kecuali mendapat  rekomendasi dari panwas atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat.

“Ini kan peraturan KPU, masa dilabrak begitu saja oleh penyelenggara Pilkada di daerah,”ujar Yusdi sambil mengingatkan bila pengundian ulang, KPUD Flotim harus ganti rugi biaya sosialisasi lima calon yang telah dilakukan selama kurang lebih 7 bulan.

“Apakah KPUD siap ganti rugi biaya sosialisasi para calon yang sudah dilakukan berbulan-bulan,”gugat Yusdi dengan nada tanya.

Empat calon yang menolak penarikan nomor undian masing-masing Felix Fernandez-Ismail Arakiang Koalisi Flotim Bersatu, Yoseph Lagadoni Herin-Valens Tukan Koalisi Soga Naran Lewotanah, Yoseph Yulius Diaz-Markus Ama Lebe Tokan Koalisi Pelangi Lamaholot, Hironimus Semau Ojan-Ludin Lega Koalisi Jalin Nurani Lamaholot. Sedangkan dua kandidat yang telah mengantongi nomor undian yakni Yeremias Bunga Naen-Kristo Keban paket independent dan Simon Haong-Fransiskus Diaz Afli dari Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot.[yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA