Pekerjaan ini menyisakan polemik akibat adanya tuntutan para pekerja proyek yang mengeluh belum dibayarkannya upah pekerjaan mereka.
Pada tanggal 25 Maret 2025, para pekerja tersebut mendatangi kantor BPOLBF dan memohon kesediaan BPOLBF membantu mereka melakukan mediasi dengan PT Cipta Jaya Piranti selaku kontraktor untuk menagih kewajiban kontraktor untuk membayar upah para pekerja.
Namun hingga saat ini PT Cipta Jaya Piranti rupanya belum menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja.
Plt Direktur Utama BPOLBF, Frans Teguh menyatakan akan segera menindaklanjuti situasi ini secara tegas karena telah merugikan citra BPOLBF sebagai lembaga yang dalam konteks ini telah menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum jika situasi ini terus berlarut-larut. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kementerian Pariwisata," tegas Frans dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Mei 2025.
Pengadaan Proyek Pembangunan Jalan Akses Masuk Kawasan Parapuar dilakukan melalui tender atau lelang terbuka yang dilaksanakan oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian Pariwisata pada pertengahan tahun 2024.
Berdasarkan Surat Permohonan Tender Pembangunan Jalan Akses Masuk Kawasan Parapuar Seluas 200 Meter yang diajukan BPOLBF kepada Unit Unit Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem LPSE Kemenparekraf.
Penetapan sekaligus pengumuman pemenang disampaikan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa melalui sistem LPSE, yang dimenangkan oleh PT Cipta Jaya Piranti.
Selanjutnya, dalam SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) yang ditandatangani bersama, antara BPOLBF dan pihak kontraktor, dalam hal ini PT Cipta Jaya Piranti tidak menyebutkan adanya kerjasama antara PT Cipta Jaya Piranti dengan pihak lain.
Sehingga dalam hal ini BPOLBF berjalan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.
Informasi lainnya, Direktur PT Cipta Jaya Piranti, Husin Hasan Ali Salim telah menunjuk saudara Ferdi Landing sebagai Pelaksana Pekerjaan yang mewakili PT Cipta Jaya Piranti di lapangan.
Penunjukan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Cipta Jaya Piranti dalam rapat bersama BPOLBF, PPK, Tim Teknis PPK, SPI, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 13 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: