Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, hal itu terkait wabah Mpox atau cacar monyet yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat.
Persyaratan itu juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan Satusehat Health Pass.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Satusehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.
"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satusehat Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (29/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: