Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, perubahan status seiring keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) yang telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19, 5 Mei 2023 lalu.
"Nanti, skema pembayaran dialihkan ke BPJS Kesehatan. Bagi yang mampu atau terikat pekerjaan di swasta atau negeri dibayar perusahaan, yang mandiri bayar sendiri, yang tidak mampu ditanggung pemerintah melalui skema PBI BPJS Kesehatan (Penerima Bantuan Iuran dari pihak pemerintah)," jelasnya, lewat keterangan resmi, Jumat (16/6).
Di masa endemi, virus Covid-19 dianggap sebagai penyakit umum seperti flu. Selanjutnya vaksinasi Covid-19 di masa endemi menggunakan produk dalam negeri, Vaksin Merah Putih.
"Untuk vaksin sudah tidak impor lagi, pakai Vaksin Merah Putih. Keandalannya Insya Allah tidak kalah dengan impor," ujar dia.
Muhadjir juga mengatakan, ke depan tim khusus penanganan Covid-19 juga ditiadakan, termasuk peraturan pemerintah, juga diganti.
Selanjutnya pemanfaatan APBN difokuskan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penanganan prioritas pemerintah, seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
"Pemerintah secara sistemik sudah melakukan langkah tepat," katanya.
BERITA TERKAIT: