Kasi Pemberdayaan Masyarakat Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, 50 RPTRA tersebut tersebar di delapan kecamatan.
"Jadi karena pandemi Covid-19 merupakan kegawatdaruratan, kami sudah membuka RPTRA untuk digunakan menjadi tempat vaksinasi," ujar Bangun Manalu diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (4/4).
Hal itu sesuai dengan Pergub DKI 123/2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang menyebut sarana RPTRA dapat digunakan untuk kegawatdaruratan atau siaga bencana.
Ia menjelaskan, instansi terkait yang akan menggunakan sarana RPTRA sebagai tempat vaksinasi dapat melayangkan surat permohonan terlebih dahulu terkait mekanisme yang akan dilakukan.
"Salah satu RPTRA Husni Thamrin sudah digunakan untuk kegiatan vaksinasi bagi lansia pada pekan lalu," tutupnya.
BERITA TERKAIT: