Raperda Penanggulangan Covid-19 Ikut Mengatur Insentif Bagi Nakes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 18:21 WIB
Raperda Penanggulangan Covid-19 Ikut Mengatur Insentif Bagi Nakes
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti/RMOL
rmol news logo Salah satu pasal yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 adalah pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (Nakes).

Namun demikian, pembahasan insentif ini tampaknya tidak berjalan lancar. Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang digelar bersama Pemprov DKI Jakarta, sempat terjadi perdebatan saat membahas kewenangan dan kewajiban terkait insentif bagi para nakes.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, pada prinsipnya insentif akan diberikan kepada nakes yang memang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.

"Poinnya adalah bahwa jaminan tim atau tenaga-tenaga SDM yang memang berhak diberikan (intensif)," ujar Widyastuti saat ditemui seusai rapat di DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10).

Widyastuti pun menegaskan, hal ini juga harus dikoordinasikan dengan pusat agar tidak terjadi overbudget.

"Ini yang kita harus kita pastikan dan sinergikan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA