Kemenkes Akan Terus Tracking Kluster Jakarta, Khususnya Yang Berkaitan 4 Kasus Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 09 Maret 2020, 10:08 WIB
Kemenkes Akan Terus <i>Tracking</i> Kluster Jakarta, Khususnya Yang Berkaitan 4 Kasus Pertama
Pasien terinfeksi virus corona/Net
rmol news logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan perkembangan situasi terkini terkait kondisi para kasus positif corona untuk kluster Jakarta.

Perkembangan situasi terkini tersebut, Kemenkes laporkan melalui akun Twitter resminya, @KemenkesRI, yang diunggah pada Senin (9/3), beberapa saat lalu.

"Kondisi keempat orang positif Covid-19 semakin baik. Kasus 1 dan 2 udah tidak panas hanya tinggal menunggu hasil laboratoriumnya, jika sudah negatif maka dengan 2 kali pemeriksaan negatif yang bersangkutan sudah boleh pulang," cuit Kemenkes.

"Untuk kasus 3 dan 4 sudah tidak demam, masih batuk, pileknya mulai berkurang. Dengan perawatan yang bagus diharapkan segera sembuh dan bisa segera dipulangkan," lanjut cuitan tersebut.

Per Sabtu (7/3), totalnya ada 620 pasien yang sudah diperiksa dan dalam tahap pengawasan. Di antaranya 327 berasal dari 63 RS di 25 provinsi. Dari 327, ada 4 kasus dikonfirmasi positif, dan 23 lainnya masih suspect, lapor Kemenkes.

Kendati begitu, pemeriksaan yang digunakan sebagai acuan masih terdapat tanda-tanda klinis, sehingga pemeriksaan akan dilakukan berkali-kali hingga 7 kali sebelum benar-benar dinyatakan negatif.

Untuk hasil pemeriksaan laboratorium Minggu sore (8/3), Kemenkes menyatakan, ada tambahan 2 kasus positif, yaitu seorang laki-laki berusia 55 tahun yang disebut kasus 5 dan laki-laki 36 tahun yang disebut kasus 6.

Kemenkes menyatakan, pihaknya masih akan terus melakukan tracking, terutama sub kluster karena  4 kasus positif sebelumnya berkaitan. Ada pun salah satu suspect dari kluster Jakarta saat ini tengah dirawat di Bandung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA