Begitu dikatakan salah seorang aktivis Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Randi Ohinaung dalam surat elektronik yang dikirimkan Ke redaksi, Kamis (10/11).
Menurutnya, siang tadi, dia dan sejumlah aktivis Kamerad juga menyuarakan hal yang sama di depan kantor RSCM.
"Kami menduga dimana salah satu peserta tender yaitu PT TRS memiliki jaringan yang kuat di ULP dan memainkan trik khusus, dimana hanya peserta satu satunya yang memasukan dokumen pernyataan persetujuan bisnis," jelasnya.
"Dimana seluruh peserta tender beranggapan bahwa itu bukan surat pernyataan melainkan informasi."
Dia menjelaskan, banyak bukti kecurangan dalam tender tersebut. Salah satunya, dokumen tender tersebut seluruh surat pernyataan ada formatnya di dalam dokumen tender. Peserta tender hanya tinggal mengikuti format yang ada tetapi untuk surat pernyataan ini tidak ada dokumen tender sehingga dianggap bukan sebagai surat pernyataan.
"Tetapi sebagai informasi dan hanya ada peserta tender (PT TRS) yang bisa memasukkan surat pernyataan tersebut," jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pada tahapan ini untuk evaluasi administrasi jika mengacu pada halaman belakang berlaku system scoring dan berdasarkan system scoring yang ada harusnya hanya tiga perusahan yang lolos.
"Dan PT TRS bermain dengan ULP ini tidak lolos dan kembali dia mainkan politiknya serta mengugurkan semua peserta sehingga harus diadakan tender ulang, sangat kental ada unsur kesenjangan dalam membuat persyaratan administrasi yang kontradiktif pada dokumen tender pertama," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presidium Kamerad, Haris Pertama meminta Kementerian Kesehatan segera bentuk tim audit ULP secepatnya untuk menyelidiki dugaan permainan proyek itu.
"Kami mendesak KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam permainan pelelangan tender di RSCM," tegasnya.
Pihak RSCM sendiri berjanji akan memeriksa data-data yang diberikan Kamerad untuk diteliti apakah ada indikasi permainan tender di RSCM.
[sam]
BERITA TERKAIT: