Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku, sudah menÂgantongi data-data sejumlah rumah sakit dan Puskesmas yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan vaksi palsu.
"Kami belum bisa membeÂberkan ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Badrodin saat apel pasukan Lebaran di Mapolda, Jakarta, kemarin.
Dalam penanganan kasus ini, menurut Badrodin, pihaknya akan menggandeng ahli kesehaÂtan untuk dimintai penjelasanÂnya soal bahaya vaksin palsu bagi pertumbuhan anak-anak.
"Sekarang kita cek bahan baku vaksin palsu. Kemudian setelah itu baru kita tanya pendapat ahli dampaknya apa kalau disuntikan ke orang itu," kata Badrodin.
Terkait sanksi hukuman mati, Badrodin enggan menanggapÂinya. Dia hanya menyerahkan hukuman untuk para tersangka sepenuhnya ke hakim di penÂgadilan.
"Sanksi akan diberikan seÂsuai aturan yang ada. Kalau maksimal di situ hukumannya 15 tahun, ya kita terapkan 15 tahun," ujarnya.
Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek telah membentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu untuk menangani kasus yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk, melakukan pengeceÂkan dampak terhadap anak-anak yang diberikan vaksin palsu.
"Satgas itu terdiri dari Bareskrim, Kemenkes, BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk menangani masalah ini," kata Nila.
Pihak BPOM, kata Nila, sedang mengusut peredaran vaksin palsu. Salah satunya, dengan mengerahkan seluruh balai BPOM yang tersebar di Indonesia melakukan penyiÂtaan terhadap vaksin-vaksin palsu yang beredar di tengah masyarakat.
"Proses penyitaan sudah diÂlakukan. Hari ini sudah hampir selesai. Barang sitaannya pun juga sudah ada di BPOM," jelas Nila.
Kementerian Kesehatan juga sedang melakukan pengecekan terkait dampak yang timbul akibat pemakaian vaksin palsu. "Saya ingin tahu apa isi kandÂungannya, karena dampaknya sangat berbahaya bagi orang, khususnya anak-anak. Jadi, kita tunggu ya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan vaksin ulang kepada anak-anak yang sebelumnya diberikan vakÂsin palsu oleh klinik atau Puskesmas. ***
BERITA TERKAIT: