"Alasan pertama Perpres dikeluarkan untuk penyesuaian tarif agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkesinambungan dan pelaksananaan pengelolaannya oleh BPJS," kata salah satu Direksi BPJS Bayu Wahyudi dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/3).
Alasan kedua, lanjutnya, adalah dinamika perkembangan anggaran BPJS yang memprihatinkan. Kalau iuran BPJS tidak dinaikkan maka lembaga itu akan bangkrut dan tidak bisa melayani masyarakat secara maksimal.
Selama ini, perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR) tahun 2011 dan 2012 yang ikut membantu BJPS untuk peserta yang tidak mampu. Sementara pemerintah daerah hanya menjangkau Rp 5 juta per peserta.
"Karena itu, kalau dalam dua tahun ini masih ada kekurangan di sana-sini masih wajar. Bahwa Perpres itu untuk penyesuaian tarif setelah melakukan kajian akademik bersama JKSN, Menkeu, Menkes. Dan setelah menghitung bantuan pemerintah Rp 19.225 ternyata mengalami devisit anggaran," jelas Bayu.
Apalagi, dari tahun ke tahun jumlah peserta terus meningkat. Dari, sebelumnya 94 juta orang kini sudah lebih dari 100 juta orang, sehingga pemerintah mengalami defisit Rp 9,9 triliun.
"Kalau defisit ini terus terjadi dan tidak ada uangnya maka BPJS akan bangkrut karena itu naik menjadi Rp 36 ribu. Jadi, memang harus ada perubahan dan perbaikan secara drastis khususnya pelayanan pasien," ujar Bayu.
Gaji dokter pun masih ada yang Rp 200 ribu bahkan Rp 120 juta per bulan. Karena itu ada remunerasi agar tidak terjadi ketidakadilan.
"Jadi, pemerintah dan BPJS sendiri tak ada niat untuk menyulitkan pelayanan masyarakat, sehingga semua harus diperbaiki dan ditingkatkan. Di mana Indonesia menjadi penanggung jawab terbesar untuk asuransi kesehatan di dunia," tambah Bayu.
[wah]
BERITA TERKAIT: