Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Dinkes DKI Imbau Proses Fogging Sesuai Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Februari 2016, 16:45 WIB
Dinkes DKI Imbau Proses Fogging Sesuai Aturan
net
rmol news logo Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyampaikan bahwa proses pengasapan atau fogging dalam pemberantasan sarang nyamuk (PSN) harus sesuai aturan. Pasalnya, nyamuk dapat beradaptasi kembali dan bisa kebal terhadap obat yang disemprotkan.

Menurutnya, proses fogging diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6/2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
 
"Fogging itu kan mestinya ada aturannya tapi kadang-kadang masyarakat tidak di-fogging sama kita, sewa swasta. Nyamuknya kan makin lama makin kuat, tidak mempan obatnya," beber Koesmedi di Jakarta, Senin (8/2).
 
Dia menjelaskan, pasal 9 Perda tersebut mengatur penanggulangan DBD dapat dilakukan dengan fogging. Hanya saja, dalam pasal 10 ayat 1 fogging dilakukan setelah adanya penyelidikan epidemilogi.
 
"Artinya, setelah Puskesmas setempat menemukan kasus, mendapat laporan dari masyarakat dan rumah sakit baru fogging bisa dilakukan. Itu juga harus merujuk ke pasal 11, artinya seminggu setelah adanya kasus baru bisa fogging. Tidak asal fogging," jelas Koesmedi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA