Solidaritas Rakyat untuk Rizky Tuntut Realisasi BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Desember 2014, 11:33 WIB
Solidaritas Rakyat untuk Rizky Tuntut Realisasi BPJS
foto:rmol
rmol news logo . Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat untuk Rizky Triwibowo melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) di Jakarta.

Massa yang terdiri dari mahasiswa ini menuntut Kemenkes mencabut Permenkes 28/2014 dan sejumlah peraturan BPJS yang dianggap menyengsarakan rakyat seperti Ketetapan Direksi BPJS No 4/2014 dan Peraturan Direksi BPJS No 211/2014.

Untuk diketahui, Rizky Triwibowo adalah mahasiswa Universitas Gunadarm penderita GBS (Guilain Barre Syndrome) peserta BPJS dengan nomor 0001786831277. Saat ini pasien masih dirawat di ICU dan keluarga pasien sudah menghabiskan uang 200 juta lebih. Sementara Rizky masih harus memerlukan tindakan operasi untuk melubangi lehernya, namun karena keluarga pasien sudah kehabisan biaya, maka tinggal BPJS lah satu satunya harapan keluarga pasien agar Rizky dapat dijamin layanan kesehatannya.

Namun harapan tinggal harapan, janji manis BPJS akan menjadi solusi jaminan kesehatan ideal di Indonesia tinggallah janji. Karena Rizky harus terganjal sejumlah peraturan yang diterbitkan BPJS yang membuatnya tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho mengecam keras terhadap BPJS yang ternyata tidak mampu mejalankan amanat UU BPJS sendiri.

"Ini bisa kita lihat dimana banyak peraturan BPJS yang justru menyulitkan peserta untuk dapat mengakses hak layanan kesehatannya," kata Agung kepada redaksi beberapa saat lalu, Jumat (12/12).

Mulai dari Ketetapan No. 4 yang menunda pemanfaatan layanan kesehatan selama 7 hari sampai peraturan No. 211 yang isinya membuktikan bahwa BPJS telah dengan sengaja menghalang-halangi peserta untuk menikmati layanan kesehatan yang sudah dijanjikan.

Demikian juga pemerintah dalam hal ini Kemenkes, juga ikut mengeluarkan Permenkes 28/2014 yang hanya memberikan batas waktu 3x24 jam untuk menurus jaminan JKN bagi rakyat yang sakit dan dirawat namun belum memiliki kartu JKN. Padahal di lapangan tidaklah cukup waktu 3x24 jam untuk membuat kepesertaan di BPJS.

"Jelas ini merugikan semua rakyat, baik itu buruh, petani, nelayan, mahasiswa, prajurit TNI dan Polri, PNS, dan karyawan swasta. Sudah saatnya semua rakyat bergerak bersama untuk bersama sama menentang peraturan yang menyengsarakan peserta," seru Agung.

Tambah Agung, massa Rekan Indonesia memang sudah diterima oleh pihak Kemenkes untuk audiens. Tapi, jika tuntutan mereka tak terpenuhi mereka mengancam akan kembali mendatangi kantor Kemenkes dengan massa yang lebih banyak lagi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA