Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Politisi PKS Desak PP Legalitas Aborsi Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Agustus 2014, 14:33 WIB

RMOL. Pada prinsipnya, UU 36/2009 tentang Kesehatan melarang tindakan aborsi. Jika melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan.

"Klausul ini yang harusnya lebih dikedepankan," kata anggota Komisi IX DPR, Zuber Safawi di Jakarta, Jumat (15/8).

Adapun mengenai pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (2), yakni (i) indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan (ii) korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis, hal tersebut seharusnya  diatur sangat ketat.    

"Syarat adanya indikasi kedaruratan medis ataupun trauma akibat korban perkosaan harus benar dan jelas, bukan menjadi alasan yang dibuat-buat untuk melegalkan aborsi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Karena itu, Zuber menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014  tentang Kesehatan Reproduksi yang dinilainya terkesan kurang jeli menangkap maksud UU 36/2009, terutama untuk memperketat persyaratan dilakukannya aborsi.   

"Perintah UU Kesehatan jelas, yakni peraturan turunan harusnya mempertajam serta merinci mengenai kriteria tentang indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan yang bagaimana yang boleh diaborsi, misalnya kondisi kesehatan ibu, umur janin calon bayi, dan sebagainya,” imbuh dia.

Kenapa aturan pengecualian bagi tindakan aborsi ini penting untuk dikaji ulang secara seksama dan hati-hati, Zuber berpendapat, bagaimana pun tindakan itu termasuk ke dalam penghilangan nyawa manusia secara sengaja .   

"Tak hanya di UU Kesehatan, KUHP pun memberi sanksi bagi pembunuh janin," tegasnya.

Karenanya, dia mendesak agar PP tersebut ditarik untuk kemudian direvisi. Apabila dianggap malah menjadi celah longgar sehingga praktik aborsi menjadi marak.

"Maka ditarik saja, juga berpeluang bagi induknya, yaitu  UU 36/2009 untuk di-uji materiil-kan ke MK," tutupnya.[wid]





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA