RMOL. Pemerintah setuju melegalkan aborsi dengan alasan darurat medis maupun pemerkosaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2104.
Sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.
Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.
Namun, Kapolri Jenderal Sutarman rupanya punya pendapat tersendiri jika praktik aborsi dilegalkan.
"Itu (praktik aborsi) bisa menjadi persoalan dan perlu diskusi melibatkan seluruh komponen bangsa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/8).
"Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," imbuhnya.
Menurut dia, aborsi boleh dilakukan jika untuk menyelamatkan nyawa ibu yang sedang mengalami gangguan kesehatan ketika hamil.
"Kalau tidak dilakukan aborsi, ibu yang hamil bisa meninggal atau bayinya meninggal," ucapnya.
Tapi jika praktik aborsi ditujukan untuk korban pemerkosaan tidak sepenuhnya benar.
"Kalau untuk tujuan itu tidak benar. Apalagi aborsi legal untuk hasil hubungan gelap," tegasnya.
Menurut dia, janin yang dikandung korban hasil pemerkosaan sebaiknya dilakukan pengecekan ke dokter sehingga bisa ditindaklanjuti agar tak sampai aborsi.
"Jadi kalau mengambil keputusan itu harus diskusi ke rakyat," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: