Demikian dikatakan anggota Komisi IX DPR, Wirianingsih dalam diskusi ‘RUU Kesehatan Jiwa’ bersama Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Eka Viora di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
"Semua pejabat publik seperti anggota DPR RI, guru, pejabat di pemerintahan (eksekutif), dokter, aparat penegak hukum, dan sebagainya harus tes kesehatan jiwa," katanya.
Menurut dia, pembahasan RUU yang terdiri dari 91 pasal dan 10 bab itu di Komisi IX DPR termasuk singkat, hanya dua kali masa sidang dan tiga kali konsinyering.
UU ini sangat penting mengingat jumlah orang yang mengalami gangguan jiwa semakin meningkat. Data terakhir menyebutkan, jumlah orang gila mencapai 6 persen di seluruh Indonesia.
Adapun kriteria gangguan jiwa itu sendiri, kata Wirianingsih menjelaskan, antara lain terkait gangguan ingatan, tak bisa menyosialisasikan diri di tengah masyarakat, kepribadian terganggu, stres, depresi, tak bisa meningkatkan kualitas hidup dirinya sendiri, dan lain-lain. Gangguan-gangguan ini biasanya dipengaruhi faktor musibah atau putus cinta.
Lebih lanjut Wirianingsih mengatakan, dengan adanya UU tersebut maka pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus menyesuaikan diri dalam pelaksanaannya di masyarakat. Mengenai anggarannya, akui perempuan yang akrab disapa Wiwik ini, masih terbilang kecil. Karena itulah, DPR harus mendorong Kementerian Keuangan untuk menambah anggarannya agar pelayanan kesehatan jiwa dapat tercipta dengan baik.
"Jadi, perlu kerjasama masyarakat, DPR, dan Kemenkeu RI untuk menyosialisasikan UU Kesehatan Jiwa ini," tutup Wiwit
.[wid]
BERITA TERKAIT: