Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Genam Sesalkan Ketidakseriusan Pemerintah Tangani Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 01 September 2013, 08:50 WIB
Genam Sesalkan Ketidakseriusan Pemerintah Tangani Miras
miras/net
rmol news logo Meski tidak sedikit orang yang meninggal akibat meminum minuman keras (miras) dan minuman berakohol (minol), namun masih sedikit masyarakat yang sadar akan hal itu.

Sebagai bentuk kepedulian dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kedua minuman tersebut, sekelompok masyarakat mendeklarasikan berdirinya sebuah gerakan moral bernama Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9).

Menurut Ketua Genam Fahira Fahmi Idris, banyaknya warga Indonesia meminum miras dan minol ini dikarenakan regulasi yang mengatur peredarannya tidak pernah dianggap penting oleh pemerintah maupun wakil rakyat, meski sebenarnya memiliki dampak yang sangat serius, khususnya di kalangan remaja.

"Regulasi peredaran miras tidak pernah ditangani serius oleh pemerintah," kata dia kepada wartawan.

Akibatnya, banyak generasi muda yang moralnya rusak dan mudah melakukan tindakan vandalisme.

"Lihatlah, betapa mudahnya tawuran pada kalangan mahasiswa terjadi. Tengok, sudah seberapa mengerikan keberadaan genk motor dan aneka vandalisme lainnya di tengah masyarakat yang hingga hari ini tak pernah bisa ditumpas habis. Berapa kasus kematian massal akibat miras lagi yang kita perlukan hingga kita semua sadar bahwa miras begitu merusak," ujar Fahira.

Dijelaskan Fahira, visi Genam adalah membebaskan anak-anak muda dan remaja Indonesia dari peredaran bebas dan penggunaan ilegal minuman keras.

Dalam kesempatan itu, Fahira juga mengajak semua kalangan agar melindungi anak dan remaja berusia di bawah 21 tahun dari pengaruh negatif miras dan minol, termasuk mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat regulasi yang lebih tegas dan lebih ketat soal peredaran miras. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA