Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Pemerintah Didesak Percepat PP UU BPJS

Minggu, 04 November 2012, 08:06 WIB
Pemerintah Didesak Percepat PP UU BPJS
ilustrasi/ist
rmol news logo .Sekalipun Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah disahkan, pemerintah hingga saat ini belum membuat pera­turan pelaksanaannya. Wakil Ketua Komisi IX Soepriyatno menga­takan, peraturan tersebut sehar­usnya sudah rampung pada 24 November 2012, atau satu tahun setelah UU itu disahkan.

Pertengahan November men­datang, DPR bersama Ke­menterian Kesehatan baru akan membicarakan draf Pe­raturan Pemerintah (PP) BPJS. Sebelum akhir tahun, PP ter­sebut harus sudah disahkan, termasuk berapa besar iuran peserta BPJS dan  sistem serta sarana pelengkap program kesehatan Universal Coverage di 2014 mendatang.

“Draf tersebut sudah masuk ke DPR. Gara-gara reses DPR, jadi belum ditindaklanjuti. Per­tengahan November baru akan dibicarakan,” ujar Soepriyatno saat dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seopriyatno meng­ung­kap­kan, meski ada penambahan ang­garan sebesar Rp 1 triliun yang dialokasikan untuk BPJS tapi anggaran tersebut belum mampu secara maksimal me­nu­tupi pembiayaan, terlebih penyempurnaan Puskesmas.

Ia menilai, saat ini Pus­kes­mas masih belum optimal untuk menggenjot program BPJS. Dari beberapa kekurangan terkait infrastruktur, maka diper­lukan penambahan di anta­ra­nya, tenaga medis, seperti dokter, bidan dan perawat.

Belum lagi, penambahan fasilitas seperti perbaikan fisik, alat-alat medis, tempat tidur, mobil ambulans dan tambahan ruang rawat inap. Hal tersebut perlu dipenuhi demi menunjang program pemerintah untuk meng-cover kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

“Minimal penambahan ang­garan itu sebesar Rp 5 triliun atau total anggaran untuk BPJS Rp 5-10 triliun di tahun ang­garan 2013. Kalau tidak, prog­ram BPJS tidak akan mak­si­mal,” katanya.

Namun, menurut dia, sukses atau tidaknya penyelenggaraan BPJS, khususnya BPJS Kese­hatan, tergantung dari ko­mit­men para pemangku ke­penti­ngan, terutama pemerintah.

Terkait infrastruktur, ada 283 kecamatan yang Puskesmas-nya belum ada tenaga dokter. Selain itu, ada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang belum mampu menampung pasien.

Hal itu, lanjut Soepriyatno, disebabkan oleh mekanisme rujukan dari puskesmas atau dokter umum ke RS tidak ber­jalan baik. Dalam pe­nye­leng­ga­raan BPJS Kesehatan, dia berharap agar mekanisme rujukan itu dibenahi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA