.Sekalipun Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah disahkan, pemerintah hingga saat ini belum membuat peraÂturan pelaksanaannya. Wakil Ketua Komisi IX Soepriyatno mengaÂtakan, peraturan tersebut seharÂusnya sudah rampung pada 24 November 2012, atau satu tahun setelah UU itu disahkan.
Pertengahan November menÂdatang, DPR bersama KeÂmenterian Kesehatan baru akan membicarakan draf PeÂraturan Pemerintah (PP) BPJS. Sebelum akhir tahun, PP terÂsebut harus sudah disahkan, termasuk berapa besar iuran peserta BPJS dan sistem serta sarana pelengkap program kesehatan Universal Coverage di 2014 mendatang.
“Draf tersebut sudah masuk ke DPR. Gara-gara reses DPR, jadi belum ditindaklanjuti. PerÂtengahan November baru akan dibicarakan,†ujar Soepriyatno saat dihubungi Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Seopriyatno mengÂungÂkapÂkan, meski ada penambahan angÂgaran sebesar Rp 1 triliun yang dialokasikan untuk BPJS tapi anggaran tersebut belum mampu secara maksimal meÂnuÂtupi pembiayaan, terlebih penyempurnaan Puskesmas.
Ia menilai, saat ini PusÂkesÂmas masih belum optimal untuk menggenjot program BPJS. Dari beberapa kekurangan terkait infrastruktur, maka diperÂlukan penambahan di antaÂraÂnya, tenaga medis, seperti dokter, bidan dan perawat.
Belum lagi, penambahan fasilitas seperti perbaikan fisik, alat-alat medis, tempat tidur, mobil ambulans dan tambahan ruang rawat inap. Hal tersebut perlu dipenuhi demi menunjang program pemerintah untuk meng-cover kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
“Minimal penambahan angÂgaran itu sebesar Rp 5 triliun atau total anggaran untuk BPJS Rp 5-10 triliun di tahun angÂgaran 2013. Kalau tidak, progÂram BPJS tidak akan makÂsiÂmal,†katanya.
Namun, menurut dia, sukses atau tidaknya penyelenggaraan BPJS, khususnya BPJS KeseÂhatan, tergantung dari koÂmitÂmen para pemangku keÂpentiÂngan, terutama pemerintah.
Terkait infrastruktur, ada 283 kecamatan yang Puskesmas-nya belum ada tenaga dokter. Selain itu, ada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang belum mampu menampung pasien.
Hal itu, lanjut Soepriyatno, disebabkan oleh mekanisme rujukan dari puskesmas atau dokter umum ke RS tidak berÂjalan baik. Dalam peÂnyeÂlengÂgaÂraan BPJS Kesehatan, dia berharap agar mekanisme rujukan itu dibenahi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: