Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

IDI Dorong Pembentukan UU Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Dokter Umum Masih Minim

Jumat, 29 Juni 2012, 08:20 WIB
IDI Dorong Pembentukan UU Pelayanan Kesehatan
ilustrasi/ist
RMOL.Undang-undang (UU) tentang Sistem Pelayanan Kesehatan diharapkan bisa dibuat dan segera disahkan pemerintah.

Selain mendukung program Ba­­dan Penyelenggara Jaminan So­sial (BPJS), regulasi baru ini da­pat membangun pelayanan ke­sehatan primer lewat Puskesmas atau dokter umum dengan biaya kesehatan yang lebih murah.

Hal itu dikatakan Ketua Bi­dang Pe­ngembangan Sistem Pe­la­yanan Kedokteran Terpadu de­ngan Sis­tem Rujukan Pengurus Besar Ika­tan Dokter Indonesia (IDI) dr Ga­tot Soetono MPH, di acara dia­log interaktif terkait Badan Pe­nye­leng­gara Jaminan Sosial (BPJS) dalam membangun pela­yanan pri­mer di Jakarta, Selasa (26/6).

“Salah satu penyebab ma­hal­nya biaya kesehatan adalah be­lum terbangunnya pelayanan ke­­se­ha­tan primer dengan baik, se­­hing­ga masyarakat cenderung memilih ke dokter spesialis atau rumah sa­kit swasta yang biaya kese­ha­tan­nya lebih mahal,” te­rang Gatot.

Gatot menyampaikan, saat ini In­donesia hanya memiliki UU No.44/2009 ten­tang Sistem Ru­mah Sakit, tapi belum memiliki UU sistem pelayanan ke­sehatan. Padahal, kata Gatot, Or­­ganisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencanangkan se­lu­ruh negara untuk mem­ba­ngun sistem pe­la­yanan kesehatan ber­ba­sis pe­la­yanan kesehatan primer untuk menekan tingginya biaya pela­yanan kesehatan.

“Diharapkan Undang-Undang sistem pe­la­yanan kesehatan bisa segera di­buat, seiring terbentuk­nya BPJS,” harap Gatot.

Menurutnya, Indonesia mem­bu­tuhkan satu pelayanan primer yang handal dan canggih buat masyarakat. Saat ini di­butuhkan sekitar 60.000 dokter umum. Ke­beradaan dokter umum diperun­tukkan buat mem­bangun pela­yanan kesehatan pri­mer lewat Pus­kesmas di sejumlah daerah.

“Harus ada reorientasi sistem pendidikan kedokteran yang mam­­pu mencetak dokter umum un­tuk pelayanan primer. Karena dari 5.000-6.000 lulusan dokter per tahun, belum ada yang disiap­kan untuk menjadi dokter pri­mer,” ungkap Gatot.

Terkait masalah distribusi dok­ter yang selama ini tidak merata dan masih berpusat di kota-kota besar, IDI mengusulkan pe­me­rintah membuat suatu Indeks Prak­­­tek Geografi. Artinya, ap­a­bila dok­ter ditempatkan di dae­rah te­pencil, mereka harus men­dapat poin lebih tinggi ketim­bang te­man se­jawat mereka yang ber­tugas di kota.

“Setiap orang ingin lebih baik. Jadi bukan hanya pendapatan yang mereka butuhkan, tetapi juga dukungan untuk hidup la­yak,” tegas Gatot.

Wakil Ketua Komisi IX DPR bidang Kesehatan Nova Riyanti Yusuf mengatakan, keberadaan dokter umum sudah selayaknya diperbanyak, terutama di sejum­lah daerah. Dengan adanya dok­ter umum, maka pelayanan ke­se­hatan primer bisa lebih optimal.

Menurut dia, dokter umum me­miliki peran penting dalam pe­lak­sanaan BPJS. Sebab, tanpa dokter umum, BPJS tidak mung­kin da­pat terlaksana secara mak­simal.

Karena itu, serikandi Demokrat ini mendorong keterlibatan IDI dan sejumlah asosiasi dokter lain­nya dalam menentukan jasa me­dik dan sistem pembayaran bagi para dokter umum di daerah.

“Keberadaan BPJS harus men­jadi awal untuk membenahi pe­la­yanan primer di sejumlah dae­rah sehingga biaya kesehatan rak­yat bisa terjangkau,” papar­nya.

Menurut Nova, IDI juga perlu menetapkan tarif jasa dokter spe­sialis sehingga ada titik temu yang pantas mengenai tarif. Ka­rena itu, tidak bisa disamakan an­tara dokter yang bertugas mem­berikan pelayanan di daerah ter­pencil dan di daerah perkotaan.

“Saya kira Kementerian Kese­ha­tan bersama IDI mesti meru­mus­kan masalah ini dengan ce­pat. Sehingga pelayanan pri­mer bisa lebih optimal dirasakan ma­s­yarakat,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA