Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan Kemenkes NoÂmor 33 Tahun 2012 mengenai keÂwajiban ibu dalam pemberian ASI ekslusif yang diterbitkan 1 Maret lalu, sampai kini belum diÂjalankan maksimal.
Tingkat bayi mendapat ASI eksklusif baru mencapai 30 perÂsen. Bahkan, berdasarkan RiÂset Kesehatan Dasar (RisÂkesdas) 2010, kesadaran masyarakat unÂtuk memberikan ASI pada baÂyinya memang sangat rendah. Terbukti cuma sekitar 31 persen bayi di Indonesia yang mendaÂpatkan ASI selama enam bulan.
Selain itu, hanya 41 persen anak usia 6-23 bulan yang menÂdapatkan makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes Slamet Riyadi Yuwono mengatakan, penerapan PP Pemberian ASI Eksklusif masih banyak menemui hamÂbatan di lapangan.
Masih gencarnya promosi suÂsu formula, rendahnya jumlah konÂselor, minimnya kantor dan faÂsilitas umum yang menyediaÂkan fasilitas laktasi, menjadi fakÂtor utama rendahnya pembeÂrian ASI ke bayi di Indonesia.
“Rumah sakit dan tenaga keÂsehatan saja belum punya komitÂmen mendukung amanat dari Peraturan Pemerintah ini,†keluh Slamet dalam jumpa pers di kanÂtornya, Jakarta, Jumat (8/6).
Berdasarkan pantauan di KeÂmenkes, hampir sebagian rumah sakit belum menerapkan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM). Beberapa program dari 10 LMKM yang seharusnya diterapkan oleh pihak RS antara lain, memberi pelaÂtihan pada petugas, menjelaskan pada ibu hamil soal pentingnya menyusui, membantu ibu meÂnÂyuÂsui pasca-30 menit setelah meÂlaÂhirkan dan lain sebagainya.
“Yang paling parah, praktik promosi susu formula masih teÂrus dilakukan produsen. BerkeÂnaan dengan hal ini, KemenÂteÂrian tak segan-segan membeÂrikan sanksi kepada produsen yang masih bandel melakukan promosi,†ucap Slamet.
Padahal, aturan PP tersebut seÂcara tegas menyebutkan, proÂduÂsen yang mempromosikan proÂduk susu formula dapat dibeÂrikan sanksi. Sanksinya, kata Slamet, bisa berupa teguran seÂcara lisan, tertulis hingga pencaÂbutan izin produksi.
“Tantangan terbesar justru daÂtang dari pihak internal sendiri, yakni tenaga kesehatan yang haÂrus ditingkatkan awareness dan pemahamannya tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD). Dokter, perawat dan bidan harus harus paham betul tentang hal ini,†pinta Slamet.
Kemenkes pun berencana akan meningkatkan jumlah konselor menyusui. Pasalnya, saat ini baÂru terdapat 2.921 orang dari jumÂlah ideal yang dicanangkan taÂhun 2015 sebanyak 9.323.
Tujuannya, agar kesadaran ibu dalam memberikan ASI selama enam bulan bisa ditingkatkan tanÂpa putus kepada bayi. “Sering terjadi, produksi ASI bagus tapi si ibu salah atau tidak tahu cara memberikan dan memerah ASI. Di sinilah konselor itu dibuÂtuhÂkan,†kata Slamet.
Yang tak kalah penting, meÂnurut Slamet, adalah menertibkan pihak industri, yaitu para proÂdusen susu formula untuk tidak secara terang-terangan dan terÂbuka memproÂmosikan susu forÂmula.
Justru yang banyak terjadi seÂkarang, katanya, banyak produÂsen susu yang ‘membantu’ PusÂkesmas maupun rumah sakit. Tak jarang mereka melibatkan para tenaga medis seperti bidan, dokÂter maupun perawat.
“Misalnya, produsen susu memÂbantu menyeÂlengÂgarakan progÂram sosial ke masÂyarakat seperti sunatan dan peÂnyediaan infraÂstruktur, padahal kegiatan itu tiÂdak lebih adalah sebuah promosi yang tersemÂbunyi,†kata Slamet.
Dia juga mengungkapkan, yang dilarang sebenarnya proÂmoÂsinya, bukan penggunaan susuÂnya. Kalau ada indikasi meÂdis paÂda bayi, silakan kasih susu forÂmula. Tapi, jangan sampai ibu-ibu yang harusnya bisa memÂberikan ASI, tidak jadi memÂbeÂrikan karena faktor-faktor proÂmosi tersebut.
“Susu formula adalah pilihan terakhir, karena bayi masih berÂhak untuk mendapatkan donor ASI,†tegasnya.
Dia meminta semua pihak, baik itu tenaga medis di PuskesÂmas, Posyandu, maupun rumah sakit, agar memÂbÂerikan pelajaÂran yang baik pada ibu untuk memÂberikan ASI eksÂkluÂsif keÂpada para bayinya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: