Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Penerapan PP ASI Masih Minim

Minggu, 17 Juni 2012, 08:00 WIB
Penerapan PP ASI Masih Minim
ilustrasi/ist
RMOL.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif, belum diterapkan oleh beberapa pihak. Terutama para tenaga me­dis baik di Jakarta maupun di dae­rah-daerah.

Namun, hal itu justru tak ber­laku bagi daerah Klaten, Jawa Tengah, yang dinilai cukup baik dalam penerapan PP tersebut. Wilayah Klaten pun bisa dija­dikan percontohan dalam pene­rapan ASI eksklusif.

“Klaten masuk dalam kategori yang baik. Apalagi Pemda Kla­ten juga sudah punya Perda (Per­a­turan Daerah) terkait pem­berian ASI eksklusif,” ungkap Direktur Bina Gizi Kementerian Ke­se­ha­tan Dr. Mintarto MPS di Jakarta, Kamis (14/6).

Perda tentang ASI Eksklusif su­dah ada di Klaten sebelum PP No.33 Tahun 2012 ditetapkan pada Maret 2012. Pemerintah daerah Klaten juga sudah ber­koordinasi dengan Ke­men­kes dalam menyusun Per­da tersebut.

Adanya penambahan aturan berupa Perda tentang ASI, mem­buat kegiatan promosi susu for­mula dari produsen susu di Kla­ten diawasi ketat. Bahkan, untuk se­kadar promosi lewat banner mau­pun spanduk sudah tak bebas lagi dipasang di sembarang tempat.

Terutama, keharusan penye­diaan fasilitas menyusui di tem­pat-tempat umum. Sebagian be­sar pengelola tempat umum di Kla­ten sudah menerapkan aturan tersebut. Bukan cuma tempat-tempat umum seperti mall dan ter­minal, kantor-kantor peme­rin­tah juga sudah menerapkannya.

“Memang Klaten sudah baik, tapi daerah ini bukan satu-satu­nya daerah yang memiliki Perda tentang ASI Eksklusif. Makassar juga sudah memiliki Perda se­rupa. Lalu dalam waktu dekat Nusa Tenggara Barat (NTB) juga akan menyusul penerapan Perda tentang pemberian ASI Eks­klu­sif,” jelas Mintarto.

Yang jelas, belum semua me­mi­­likinya dan Kemenkes saat ini sedang memetakan data tersebut, mengingat PP ini masih dalam ka­tegori baru. “Sampai kini, kita masih lakukan sosialisasi mela­lui berbagai acara maupun ke­giatan Kementerian,” harapnya.

Direktur Jen­deral Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes Slamet Riyadi Yuwono me­nam­bahkan, belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan Peraturan Ber­sa­ma Menteri Pemberdayaan Pe­rempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi dan Menteri Kesehatan tentang pe­ningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja.

“Bagi yang tidak menyediakan, ada sanksi, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin, mengingat ASI penting bagi kelangsungan hidup bayi. Inisia­si menyusui dini dapat menekan kematian bayi baru lahir hingga 22 persen,” kata Slamet.

Ketua Divisi Komunikasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sis­ca Baroto Utomo juga sangat men­du­kung penerapan dan so­sia­lisasi peraturan ASI eksklusif.

“Kami sangat mendukung pe­me­rintah dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan dari Pera­turan Pemerintah (PP) No­mor 33 Tahun 2012, sebagai upa­­ya untuk meningkatkan pem­be­rian ASI eksklusif yang meru­pakan awal dari penciptaan ge­nerasi berkua­litas untuk mem­bangun Indonesia di masa men­datang,” kata Sisca yang juga ber­tugas sebagai Kon­selor Lak­tasi AIMI. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA