Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 11 Oktober 2026, 15:11 WIB
Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel
Logo MSIG Life. (Foto: Instagram msiglife)
Kecil Besar
rmol news logo Krisman Harefa menggugat PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 11 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Krisman Harefa tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.

SIPP mencatat nilai sengketa dalam perkara tersebut sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar). Namun, petitum atau rincian tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan dalam sistem.

Perkara tersebut kini berstatus sidang pertama. PN Jaksel menjadwalkan persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.30 WIB, di Ruang Sidang 03.

Agenda persidangan adalah pemeriksaan kelengkapan legalitas para pihak, termasuk legal standing penggugat dan tergugat. Agenda sidang berikutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan kelengkapan tersebut. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA