Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 11 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1236/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Krisman Harefa tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
SIPP mencatat nilai sengketa dalam perkara tersebut sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar). Namun, petitum atau rincian tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan dalam sistem.
Perkara tersebut kini berstatus sidang pertama. PN Jaksel menjadwalkan persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.30 WIB, di Ruang Sidang 03.
Agenda persidangan adalah pemeriksaan kelengkapan legalitas para pihak, termasuk legal standing penggugat dan tergugat. Agenda sidang berikutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan kelengkapan tersebut.
BERITA TERKAIT: