
Untung Sampurno menggugat PT Bank KB Indonesia Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 25 Oktober 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1311/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Untung Sampurno bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Putri Astuti Sihombing. Sementara itu, PT Bank KB Indonesia Tbk tercatat sebagai pihak tergugat.
Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 03 PN Jaksel. Agenda persidangan adalah sidang pertama dengan pemanggilan para pihak.
SIPP PN Jaksel mencatat petitum atau tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan. Perkara tersebut juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: