Forum Ekonomi RMOL
Forum Ekonomi Politik RMOL Mobile

Anak Usaha Adhimix Group Digugat Rp1,87 Miliar di PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 08 November 2026, 11:17 WIB
Anak Usaha Adhimix Group Digugat Rp1,87 Miliar di PN Jaksel
Adhimix Group. (Foto: Website PT Abadi Prima Inti Karya)
Kecil Besar
rmol news logo PT Abadi Prima Inti Karya, anak perusahaan PT Adhimix Precast Indonesia yang tergabung dalam Adhimix Group, digugat PT Kalibata Inovasi Maju atas dugaan wanprestasi senilai Rp1,87 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 8 November 2026, gugatan terhadap PT Abadi Prima Inti Karya tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1373/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu, 4 November 2026.

Dalam perkara ini, PT Kalibata Inovasi Maju bertindak sebagai penggugat dengan menunjuk Iza Sadzili sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, PT Abadi Prima Inti Karya tercatat sebagai tergugat. Adapun PT Adhimix Precast Indonesia turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.

Berdasarkan data SIPP PN Jaksel, nilai sengketa dalam perkara tersebut mencapai Rp1.874.590.585 atau sekitar Rp1,87 miliar.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02 PN Jaksel.

Hingga saat ini, petitum atau tuntutan penggugat belum ditampilkan dalam SIPP.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA