Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 1 November 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1348/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, PT Tri Wisesa Lestari bertindak sebagai penggugat dengan menunjuk Sampe Roy L Sianipar sebagai kuasa hukum. Sementara itu, PT Bank OCBC NISP Tbk tercatat sebagai tergugat.
Selain pihak bank, terdapat tujuh pihak yang turut tergugat, yakni Erwin Efrizal Bin Saironi, Samsuri, Enggar Listantri, Wahyu Ismadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Bogor cq Bupati Bogor cq Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor.
SIPP PN Jaksel mencatat gugatan tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 02.
Adapun petitum atau tuntutan penggugat belum ditampilkan dalam sistem informasi perkara tersebut. Perkara ini juga tercatat tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
BERITA TERKAIT: