Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 8 Oktober 2026 itu juga mengatur penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni kawasan yang disiapkan untuk kegiatan tambang rakyat.
Gubernur dapat mengusulkan WPR dengan mempertimbangkan potensi mineral, kesesuaian tata ruang, dan kelestarian lingkungan. Usulan juga dapat mencakup wilayah yang selama ini ditambang masyarakat tanpa izin, dengan luas setiap blok maksimal 100 hektare.
Batas luas blok WPR berbeda dengan luas IPR yang diberikan kepada penambang. Setelah WPR ditetapkan Menteri ESDM beserta dokumen pengelolaannya, gubernur dapat menerbitkan IPR sesuai batas luas yang diatur.
Pemohon juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan pertambangan.
Aturan ini turut mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang serta menyosialisasikan pengelolaan WPR kepada masyarakat terdampak.
Setelah izin terbit, gubernur bertanggung jawab membina dan mengawasi kegiatan tambang rakyat, termasuk aspek keselamatan dan pemulihan lingkungan.
Selain pertambangan rakyat, regulasi ini mengatur pemberian wilayah tambang mineral logam dan batu bara melalui lelang atau jalur prioritas. Pemberian melalui jalur prioritas harus mempertimbangkan potensi mineral, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan kedekatan wilayah tambang dengan masyarakat.
BERITA TERKAIT: