Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu sore, 21 Oktober 2026.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Yasser Alfarisi selaku staf PT Trans Jabar Tol atau Direktur PT Bumi Banda Arsyad, Yuliani selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk, Yusnita Suhendra selaku Secretary to President Director at PT Summarecon Agung Tbk.
Selanjutnya, Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun selaku Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk, dan Yahya Rudy selaku pengacara Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
BERITA TERKAIT: