KPK: Sestama BNPB Rustian Belum Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Oktober 2026, 20:48 WIB
KPK: Sestama BNPB Rustian Belum Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, berdasarkan hasil ekspose pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, penyidik baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.

Meski demikian, Setyo mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. KPK akan mendalami keterangan saksi, tersangka, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai tersebut.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rustian dipulangkan KPK pada Rabu sore.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat kerja sama dan pengondisian antara sejumlah pihak internal BNPB dengan perusahaan swasta dalam penyaluran dan penggunaan anggaran kebencanaan.

Setyo menyebut, pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru diduga terlibat dalam proses pengadaan. Penyidik juga mendalami indikasi keterlibatan orang dekat atau keluarga sejumlah pihak internal BNPB yang berada di perusahaan penyedia barang dan jasa.

Lima tersangka yang telah ditetapkan adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tim juga mengamankan uang tunai yang awalnya diperkirakan Rp1,4 miliar, kemudian berdasarkan informasi terbaru dari penyidik bertambah menjadi sekitar Rp3,3 miliar.

Selain uang tunai, KPK turut mengamankan aset kripto dengan nilai satu digit miliar rupiah serta logam mulia emas dengan berat ratusan gram.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA