"Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan seharusnya melakukan pengawasan, tapi kemudian dia justru terlibat (melakukan penyelewengan)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.
Saat ini, penyidik mendalami dugaan keterlibatan orang dekat atau keluarga internal BNPB di beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan.
"Ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya dari badan itu melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarga duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," ujarnya.
Setyo mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam ekspose sebelum KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Semua pihak yang ada di dalam ekspos tersebut memastikan ada indikasi dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan sesuai dengan persangkaan pasal yang diterapkan pada perkara ini," pungkas Setyo.
Dalam kasus ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan; tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Perkara ini berkaitan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Dugaan penyimpangan ini berlangsung sekitar tahun 2022 atau 2023 hingga 2026. KPK masih mendalami jumlah keseluruhan anggaran yang diduga disalahgunakan dan nilai yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
BERITA TERKAIT: