Ketua KPK Ingatkan Janji Nusron Wahid Jelang Pemeriksaan Ulang Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Oktober 2026, 08:39 WIB
Ketua KPK Ingatkan Janji Nusron Wahid Jelang Pemeriksaan Ulang Hari Ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo   Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai hak dan kewajiban hukum terkait pemanggilan saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo menjelang jadwal pemeriksaan ulang Nusron pada hari ini, Kamis (15/10/2026), terkait penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi potensi penjemputan paksa jika Nusron kembali mangkir, Setyo menyatakan bahwa penyidik memiliki mekanisme tersendiri. Kendati demikian, ia tetap berharap Menteri ATR/BPN tersebut dapat kooperatif memenuhi panggilan demi kelancaran penegakan hukum.

"Ya, nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik kalau misalkan... ya saya enggak mau berharap tidak hadirlah. Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, kan ini tanggung jawab juga ya, dan itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang dipanggil," kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis 15 Oktober 2026.

Setyo menegaskan, KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik agar dapat memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas perkara.

"Kami tentu berharap, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," ujar Setyo.

Menurut Setyo, hingga Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik belum menerima pemberitahuan maupun surat terkait kehadiran atau ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan ini.

KPK berharap Nusron hadir sesuai jadwal setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek dan menyita barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Penyidikan perkara berfokus pada dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara serta menelusuri asal-usul dan aliran uang yang diamankan dalam OTT tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA