"Awalnya menerima surat perintah membawa saksi karena tidak memenuhi dua kali panggilan (pemeriksaan) dengan alasan sakit. Dilakukan penjemputan pada Rabu 15 April jam 02.40 di Malio Gajah Mada," kata Briptu Fajar Rahmatullah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Bangun Paulus sedianya diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan polisi yang dibuat oleh korban Vinson Leocarlius. Bangun yang berprofesi sebagai pengacara magang dilaporkan dengan tuduhan melakukan pemerasan dan pengancaman.
"(Malio) lebih tepatnya bukan hotel tapi tempat hiburan. Dijemput pukul 02.40 nunggu
closing agar tidak terjadi keributan. Terdakwa bersama temannya, sempat tidak terima kenapa dijemputnya di tempat tersebut," kata penyidik Polres lainnya, Brigadir Wanandra Eka, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Briptu Fajar Rahmatullah dan Brigadir Wanandra juga memberikan kesaksian yang sama bahwa proses penjemputan paksa Bangun Paulus sudah sesuai prosedur hukum.
"Tim menunjukkan surat perintah penjemputan. Yang menjelaskan alasan penjemputan Bripka Eko. Benar suratnya penjemputan, bukan penahanan," tambah Wanandra menjawab pertanyaan tim hukum Bangun.
Bangun Paulus didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leocarlius. Atas perbuatannya Bangun dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan dakwaan kedua Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: