Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 14 Oktober 2026, 22:17 WIB
Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Polres Jakarta Pusat membeberkan kronologi penjemputan paksa Bangun Paulus Tudungta terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Bangun diamankan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saat berada di tempat hiburan di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Awalnya menerima surat perintah membawa saksi karena tidak memenuhi dua kali panggilan (pemeriksaan) dengan alasan sakit. Dilakukan penjemputan pada Rabu 15 April jam 02.40 di Malio Gajah Mada," kata Briptu Fajar Rahmatullah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Bangun Paulus sedianya diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan polisi yang dibuat oleh korban Vinson Leocarlius. Bangun yang berprofesi sebagai pengacara magang dilaporkan dengan tuduhan melakukan pemerasan dan pengancaman.

"(Malio) lebih tepatnya bukan hotel tapi tempat hiburan. Dijemput pukul 02.40 nunggu closing agar tidak terjadi keributan. Terdakwa bersama temannya, sempat tidak terima kenapa dijemputnya di tempat tersebut," kata penyidik Polres lainnya, Brigadir Wanandra Eka, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Briptu Fajar Rahmatullah dan Brigadir Wanandra juga memberikan kesaksian yang sama bahwa proses penjemputan paksa Bangun Paulus sudah sesuai prosedur hukum.

"Tim menunjukkan surat perintah penjemputan. Yang menjelaskan alasan penjemputan Bripka Eko. Benar suratnya penjemputan, bukan penahanan," tambah Wanandra menjawab pertanyaan tim hukum Bangun.

Bangun Paulus didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leocarlius. Atas perbuatannya Bangun dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan dakwaan kedua Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA