Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setyawan dan Richard Erlangga; Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta. Kelimanya digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Dok. Humas KPK)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.