Ini menjadi pemanggilan kedua setelah pada Rabu, 7 Oktober 2026 politisi Golkar itu tidak hadir karena alasan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Masalah substansi, materi pemeriksaan, dan keterangan yang dibutuhkan itu prosesnya nanti berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.
Setyo mengatakan, hingga hari ini belum ada pemberitahuan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut.
"Karena tidak ada surat-menyurat yang diterima penyidik, harapannya besok (Nusron hadir) sesuai jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu,
reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Setyo.
Nusron dipanggil berkaitan dengan OTT KPK di lingkungan ATR/BPN pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. KPK juga mengamankan barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat permintaan uang untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
BERITA TERKAIT: