Besok Nusron Wahid Dipanggil KPK Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Oktober 2026, 21:19 WIB
Besok Nusron Wahid Dipanggil KPK Lagi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan kembali diperiksa KPK sebagai saksi perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ini menjadi pemanggilan kedua setelah pada Rabu, 7 Oktober 2026 politisi Golkar itu tidak hadir karena alasan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

"KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Masalah substansi, materi pemeriksaan, dan keterangan yang dibutuhkan itu prosesnya nanti berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 14 Oktober 2026.

Setyo mengatakan, hingga hari ini belum ada pemberitahuan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut.

"Karena tidak ada surat-menyurat yang diterima penyidik, harapannya besok (Nusron hadir) sesuai jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Setyo.

Nusron dipanggil berkaitan dengan OTT KPK di lingkungan ATR/BPN pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek. KPK juga mengamankan barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

KPK juga telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat permintaan uang untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA