Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengakui bahwa tim penyidik telah memeriksa Vinna sebagai saksi sebanyak dua kali.
"Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.
Namun demikian, pada tanggal tersebut, nama Vinna tidak muncul dalam agenda pemeriksaan yang disampaikan kepada wartawan. Nama Vinna hanya muncul pada agenda pemeriksaan pada 3 Agustus 2026.
Budi menyebut bahwa pemeriksaan pada 4 dan 10 Agustus 2026 merupakan jadwal ulang pemeriksaan.
"Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," kata Budi.
Budi menerangkan, keterangan Vinna akan ditelaah dan dianalisis, serta dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya.
"Termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," pungkas Budi.
Sebelumnya pada Senin, 31 Agustus 2026, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap rumah Vinna yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Sedangkan pada 10 Agustus 2026, tim penyidik KPK juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta, Eno Budi Susilo (EBS).
KPK kemudian mendalami keterkaitan pemberian aset tersebut dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu. Eno Budi sebelumnya juga didalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, mulai dari mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami hubungan atau nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
BERITA TERKAIT: