Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Kamis, 27 Agustus 2026, tim penyidik memeriksa Amril sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan sudah hadir pukul 10.00 WIB," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 27 Agustus 2026.
Selain Amril, kata Budi, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Mohamad Zulfikar selaku wiraswasta.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Tim KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin, setelah menemukan uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Saat mengamankan mobil milik Syah Afandin, penyidik juga menemukan 55 keping logam bertuliskan platinum dengan berat bervariasi yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin (SAF), Bupati Langkat periode 2025-2030, sebagai tersangka penerima suap. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Konstruksi perkara bermula pada 2025, ketika Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat senilai Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) senilai Rp748 juta melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Dari total komitmen fee sekitar Rp1,11 miliar, Yaqub disebut telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin secara bertahap melalui perantara.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta melalui Syahrial (SYH), orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yang juga terjaring OTT.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Dugaan gratifikasi tersebut antara lain berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
BERITA TERKAIT: