Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang disita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.
"Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
Namun, penyidik masih menelusuri sumber dan cara perolehan aset tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Menurut Taufik, sebagian aset yang disita juga diduga menggunakan nama pihak lain. Kondisi ini membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang," ujarnya.
Pengusutan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah menjerat delapan tersangka. KPK sebelumnya mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di sejumlah kantor imigrasi.
"Fokus kepada konstruksi pemerasannya. Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau kemudian biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga kemudian itu mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik," jelas Taufik.
Untuk mendalami konstruksi perkara tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah WNA yang menjadi bagian dari proses pengurusan izin tinggal.
"Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," tegas Taufik.
Pada Selasa 4 Agustus 2026, tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat dan Kanim Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di Kanim Jakarta Selatan, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar 8.500 Dolar Singapura dari ruang Kepala Kanim Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Kamis 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan dari 18 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa-Rabu 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim selaku Wakil Menteri (Wamen) Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024; Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal; serta Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Tiga tersangka lainnya yakni Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Bernardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penelusuran, KPK menemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.
Keduanya kemudian melibatkan Juniadi dan Gusti dalam mekanisme pengumpulan dana. Dana dari pemohon maupun biro jasa diduga dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
KPK menduga, selama periode 2022-2026, jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit saat mengajukan permohonan. Berkas permohonan disebut kerap ditolak atau tidak diproses hingga pemohon membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Pungutan tersebut dilakukan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan di Direktorat Jenderal Imigrasi tingkat pusat. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".
KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus, antara lain istilah "malaikat" yang merujuk kepada pejabat tinggi penerima setoran.
Selain itu, terdapat kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk menandai pihak-pihak tertentu yang menerima aliran dana tanpa menyebut identitas secara langsung.
Sejumlah uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing.
KPK juga menemukan indikasi pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan penerapan pasal TPPU.
BERITA TERKAIT: