Lily mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah namanya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pembuatan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) tertanggal 9 April 2025. Laporan polisi tersebut dibuat dua hari kemudian dengan menyertakan sangkaan TPPU yang berlandaskan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Menurut Lily, laporan itu tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab, saat laporan diajukan, salinan akta yang dipersoalkan disebut belum pernah diserahkan kepada para pihak. Ia juga menilai pelapor tidak melampirkan dokumen penting, termasuk salinan akta maupun laporan keuangan perusahaan yang dapat menjadi petunjuk awal dugaan TPPU.
Lily juga mempertanyakan langkah penyidik yang meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hanya dalam waktu sekitar 10 hari kerja. Ia menilai proses tersebut berlangsung tanpa melalui tahapan penyelidikan yang memadai dan tanpa didukung sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik langsung memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka, tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta.
Di tengah proses penyidikan, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Maluku Utara pada 19 Mei 2025 menyatakan proses pembuatan akta yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kesimpulan tersebut tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
MKN bahkan kembali menyurati Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 27 Juli 2025 dengan menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan pemeriksaan terhadap Lily sebagai notaris. Meski demikian, penyidik tetap melakukan penggeledahan, penyitaan minuta akta, hingga menetapkannya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025.
Dalam perkembangan berikutnya, Lily menyoroti pencabutan sangkaan TPPU dalam surat panggilan tersangka kedua yang diterbitkan pada 30 Maret 2026. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa sejak awal penerapan pasal TPPU dalam laporan polisi patut dipertanyakan.
Melalui kuasa hukumnya, Lily kemudian mengadukan penanganan perkara tersebut ke Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri. Dalam forum SPKR, kuasa hukum mempertanyakan klaim penyidik yang menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi sebelum penyidikan, karena dinilai tidak sesuai dengan urutan waktu administrasi perkara.
Kuasa hukum Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, menilai terdapat dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses penanganan perkara. Atas dasar itu, pihaknya memandang pelapor bersama oknum penyidik patut diduga melakukan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain menyampaikan surat kepada Kapolri, Lily juga melaporkan pelapor Christian Jaya ke SPKT Bareskrim Polri serta mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik ke Divisi Propam Polri. Ia berharap seluruh pengaduannya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT: