Dikutip dari
RMOLJateng, Robig mengajukan banding tersebut atas dasar ingin agar hasil sidang ditinjau kembali, usai dinyatakan bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan bahwa banding tersangka akan diputuskan dalam persidangan berikutnya.
"Masih ditinjau dan belum tahu seperti apa banding pembelaannya. Nanti kalau sudah diterima dan dinyatakan selesai, akan ada proses sidang," kata Artanto, Selasa 14 Januari 2025.
Kabid Humas menegaskan, jika sudah mendapatkan keputusan atas banding, segera akan secepatnya dilanjutkan sidang.
Robig setelah menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu, berkas perkaranya telah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Jaksa Penuntut Umum.
Namun dalam pengajuan berkas, Robig meminta banding keberatan atas putusan sidang etik usai mendapatkan tuntutan hukum dan sanksi pemecatan.
Setelah tahapan banding, Robig menunggu hasil dari proses yang sudah diajukan ke Bidang Propam. Selanjutnya, baru akan dilanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
BERITA TERKAIT: