Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa para pejabat yang belum melapor harus segera memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu.
"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.
Di mana, hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 PN atau WL telah menyampaikan LHKPN. Artinya, sisa 94.542 PN atau WL yang belum menyerahkan LHKPN.
KPK juga menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dapat mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi.
"Pelaporan LHKPN bersifat self assesment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: