Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 29 Maret 2026, 10:20 WIB
KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)
rmol news logo Masih ada sekitar 94.542 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 26 Maret 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa para pejabat yang belum melapor harus segera memenuhi kewajiban sebelum tenggat waktu.

"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2026.

Di mana, hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 PN atau WL telah menyampaikan LHKPN. Artinya, sisa 94.542 PN atau WL yang belum menyerahkan LHKPN.

KPK juga menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dapat mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi.

"Pelaporan LHKPN bersifat self assesment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA