"Pembelajaran dari kasus Yaqut ini adalah, memberikan sinyal proses hukum kasus ini akan berlarut-larut," ujar pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada
RMOL, Rabu 25 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan KPK menangguhkan penahanan Yaqut di rumah tahanan (rutan) hanya karena alasan permohonan keluarga agar bisa merayakan Idulfitri bersama kerabat, tentu menjadi momok terhadap penegakan hukum Indonesia.
"Karena publik cenderung membaca adanya “privilege” ketimbang sekadar diskresi administratif," kata Efriza.
Oleh karena hal tersebut, kata Efriza, wajar apabila muncul kecurigaan di publik terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Karena diawal penahanan Yaqut sebagai tersangka saja sudah tidak tegak.
"Jika wibawa KPK sudah menurun drastis, bagaimana mungkin taringnya akan dapat semakin tajam," kata Efriza.
BERITA TERKAIT: