Para korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya, agar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para anggota yang menjadi korban. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: